Sponsors

22 Januari 2016

Wanita yang Haram Dinikahi karena Nasab

Wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki secara garis besar terbagi dua, yaitu;

1. Yang diharamkan untuk selamanya.

2. Yang diharamkan untuk waktu tertentu. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita-wanita tersebut untuk sebuah keadaan tertentu, dan jika keadaan itu telah berakhir, dia boleh menikahi mereka.

Wanita-wanita yang diharamkan untuk selamanya disebabkan oleh satu dari tiga perkara; pengharaman karena nasab (garis keturunan), hubungan pernikahan dan karena penyusuan.

Pada pembahasan ini kita akan membahas bagian pertama dari wanita-wanita yang diharamkan dinikahi karena nasab.

Mereka adalah tujuh golongan wanita berikut ini,

1. Ibu; yaitu wanita yang memiliki keterkaitan dengan seorang laki-laki dalam hal kelahiran, baik dari sisi ibu maupun ayah, seperti ibu kandungnya, ibu dari ayahnya dan ibu dari kakeknya baik dari sisi ayah maupun ibu dan seterusnya (buyut dan yang diatasnya).

2. Anak perempuan; yaitu wanita yang disandarkan kepada seorang laki-laki karena kelahiran, seperti putri kandung, putri dari anak-anak perempuannya dan putri dari anak-anak laki-lakinya dan seterusnya ke bawah (cicit dan yang dibawahnya).

3. Saudari perempuan, baik saudari seayah seibu, saudari seayah ataupun saudari seibu.

4. Saudari ayah, dan seterusnya yang diatasnya. Sehingga masuk dalam golongan ini saudari ayah dari ayahnya dan saudari ayah dari ibunya.

5. Saudari ibu, yaitu saudari-saudari ibunya dan saudari-saudari ibu dari ayahnya (bibi ayahnya dari pihak ibu).

6. Putri saudara laki-laki, dan

7. Putri saudara perempuan; yang mencakup semua anak-anak perempuan dari saudara/saudarinya dari semua arah seterusnya hingga ke bawah (anak perempuan dari keponakan perempuan tersebut, anak perempuan dari anaknya, dan seterusnya).

Ketujuh jenis wanita ini haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya dengan kesepakatan para ulama.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Diharamkan karena nasab tujuh golongan dan diharamkan karena sebab pernikahan tujuh golongan.”; kemudian ia membaca firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ … إلخ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu…” (dan seterusnya dalam QS. An-Nisa’ ayat 23).

Kaedah dalam permasalahan ini adalah : “Semua kerabat wanita dari seorang laki-laki karena pertalian nasab diharamkan atasnya kecuali empat, yaitu putri saudara ayahnya, putri saudara ibunya, putri saudari ayahnya dan putri saudari ibunya”.

Keempat jenis wanita itulah yang telah Allah izinkan untuk rasul-Nya dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu.” (QS. Al-Ahzab ayat 50).

—————–

(Sumber : Shahîh Fiqh as-Sunnah)

0 tanggapan:

Posting Komentar