Sponsors

11 April 2013

Kelahiran Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pada Tahun Gajah

Riwayat yang shahih menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin [1]. Dan riwayat-riwayat kuat yang telah sampai kepada kita juga memberikan faedah bahwa kelahiran itu terjadi pada Tahun Gajah ('aam al-fiil) ketika tentara bergajah pimpinan Abrahah menyerang Makkah [2]. Riwayat-riwayat yang menyebutkan tahun kelahirannya 3 tahun setelah peristiwa tersebut, atau 20 tahun, atau 40 tahun; seluruhnya adalah riwayat-riwayat yang sangat lemah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjadi pada Tahun Gajah. Demikian pula studi-studi modern yang dilakukan oleh para orientalis dan juga peneliti-peneliti muslim menyebutkan bahwa Tahun Gajah bertepatan dengan tahun 570 atau 571 Masehi.

Peristiwa serangan tentara bergajah disebutkan Allah dalam al-Quran, dalam Surat al-Fiil. Teks ayat al-Quran memberikan gambaran yang sangat mendetail tentang peristiwa yang menimpa tentara Abrahah. Dan hampir-hampir tidak ada riwayat-riwayat sejarah yang keluar dari penjelasan al-Quran kecuali pada sebagian perinciannya saja.

Imam Ibnul Qayyim berpendapat, dan juga diikuti oleh Imam al-Qasthalani, bahwa kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjadi pada Tahun Gajah setelah terjadinya peristiwa tersebut. Karena kisah tentara bergajah sebenarnya adalah sebagai "pembuka dan persiapan" kemunculan Sang Nabi, dimana Allah telah menghalangi orang-orang Nasrani Habasyah dari keinginan mereka untuk menghancurkan Ka'bah tanpa ada sedikit pun usaha dari orang-orang musyrik Arab, sebagai bentuk pengagungan-Nya terhadap Rumah-Nya.

Para ahli sejarah berselisih tentang tanggal kelahiran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bulannya. Ibnu Ishaq berpendapat bahwa bahwa beliau dilahirkan pada 12 Rabi'ul Awwal. Al-Waqidi berpendapat bahwa kelahirannya terjadi pada 10 Rabi'ul Awwal. Sementara Abu Mi'syar as-Sindi berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada 2 Rabi'ul Awwal. Ibnu Ishaq yang paling tsiqah diantara ketiganya, walaupun Ibnu Ishaq menyebutkannya tanpa sanad. Wallahu a'lam.


Footnotes :

[1]  HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud
[2] HR. Al-Hakim dan Ibnu Hisyam dalam as-Sirah an-Nabawiyah, dengan sanad yang saling menguatkan.

-------------

Sumber : As-Sirah an-Nabawiyyah ash-Shahihah, Dr. Akram Dhiya' al-'Umari.

0 tanggapan:

Posting Komentar